RSHS Kerjasamakan Pengolahan Limbah Medis
BANDUNG-Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan pihak ketiga dalam mengolah limbah medisnya. Ini dilakukan karena pengolahan dengan cara dibakar atau incenerator dianggap lebih mahal dan banyak mengundang protes. Demikian disampaikan Dirtektur RSHS Bandung, Prof.dr.Cissy RS Prawira, kepada wartawan.
“Dulu kita punya incenerator diprotes sama Bio Farma, asapnya kemana-mana dan ternyata incenerator itu gak murah, mahal. Kita hitung-hitung gak beda jauh dengan KSO, jadi kita KSO akhirnya,” ujar dokter ahli anak ini.
Ia menambahkan, dengan KSO juga lebi mudah karena pihaknya tinggal menampung dan setiap dua hari sekali truk milik pihak ketiga datang untuk mengangkut. Pihak RSHS pun tidak perlu direpotkan dengan pengolahan maupun pembuangannya. Menurutnya, pengolahan limbah tersebut kerjasama dengan PT.Rekayasa Hijau Indonesia yang berlokasi di Bandung.
Kasub Instalasi Kesehatan Lingkungan RSHS, Fahmi Afriansyah, mengatakan KSO ini telah dilakukan sejak tahun 2001. Untuk jasa tersebut RSHS didikenakan biaya Rp.4.750/kg. Setiap harinya RSHS menghasilkan limbah medis sekitar 250 kilogram yang sebagain besar dihasilkan dari bagian operasi. Limbah medis yang dimusnahkan adalah segala sesuatu yang terkontaminasi darah misalnya jarum suntik, infus, kapas termasuk organ tubuh manusia.
Oleh PT.Rekayasa Hijau Indonesia sampah medis tersebut dibakar di RS Pasir Jung Hun, Pangalengan. Setiap tahun perusahaan tersebut melaporkan hasil pengukuran residu pembakaran. Ini untuk mengetahui incenerator yang digunakan masih baik dan tidak melewati ambang batas yang ditetapkan WHO mengenai incenerator. Bahkan, pihak RSHS juga setiap bulannya melakukan kunjungan ke lokasi untuk memastikan pengolahan limbah ditangani secara benar dan profesional.
“Sedang untuk limbah cair kita punya IPAL sendiri, saya tidak tahu berapa besar limbah cair setiap harinya tapi yang pasti semua telah diolah sebelum dialirkan,” ujarnya.
Sedangkan untuk limbah nono medis seperti kertas dan plastik, imbuhnya, dilayani PD Kebersihan Kota BAndung. RSHS untuk sampah non medis ini mempunyai dua container berkapasitas enam meter kubik. Dikarenakan sampah tersebut tidak masuk dalam sampah berbahaya bisa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
jabarprov.go.id
Leave a Reply