Pengusaha Minta Pengetatan Impor Diperpanjang
Pemerintah diminta memperpanjang kebijakan pengetatan impor produk tertentu setelah 2010. Pengusaha meminta pemerintah melindungi industri dalam negeri.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian D. Ismy mengatakan bahwa pasar Indonesia yang terbuka menjadi incaran importir untuk memasukan barang ke Indonesia. Kebijakan pengetatan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2008 dinilai menguntungkan produsen dalam negeri.
“Kami minta diperpanjang hingga kondisi krisis ekonomi membaik tidak hanya sampai 2010,” ujarnya, Minggu (21/6).
Pengetatan impor diberlakukan atas lima produk, garmen, mainan, elektronik, makanan minuman dan alas kaki, sejak 1 Januari 2009. Pintu masuk untuk impor lima produk itu hanya bisa dilakukan melalui Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan Medan, dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makasar.
Menurut dia, pemerintah harus melindungi pasar dalam negeri yang sebagian besar merupakan industri menengah. “Jika terlalu terbuka, pasar domestik diserbu barang impor,” kata Ernovian. Dampaknya akan menurunkan kegiatan produksi dan menyebabkan pengurangan buruh.
Peraturan Menteri No. 56 Tahun 2008 membuat Indonesia masuk dalam catatan pengawasan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Alasannya, kebijakan itu mempunyai kecenderungan melakukan usaha proteksionisme. Meski demikian Indonesia belum dianggap melanggar ketentuan WTO.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida mengatakan, pihaknya akan segera menegur importir nakal yang tidak melaporkan kegiatan impornya. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang Impor Produk Tertentu, setiap importir terdaftar harus melaporkan kegiatannya setiap tiga bulan sekali. “Meski tidak melakukan impor, dia tetap harus memberi laporan,” ujarnya pekan lalu.
Diah menjelaskan, izin impor akan dicabut jika tidak segera memberikan laporan. “Izinnya akan dibekukan sementara sampai laporan dibuat,” katanya. Namun, sampai saat ini Departemen Perdagangan belum mengetahui jumlah importir yang mangkir memberikan laporan. “Ada puluhan, baru bisa disebut kalau sudah selesai rekap data.” @ Yusrizal
Leave a Reply